Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 

Taufik Fajar , Jurnalis-Sabtu, 22 November 2025 |19:26 WIB
Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan 
BPJS Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini perbedaan  jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan sosial menjadi aspek penting bagi pekerja di Indonesia dalam perencanaan keuangan masa depan. 

Dua program utama yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).JHT dan JP memiliki mekanisme pencairan dan manfaat yang berbeda. 

JHT memungkinkan peserta untuk menarik dana setelah mencapai usia tertentu atau dalam kondisi tertentu, seperti pemutusan hubungan kerja. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mengakses dana sesuai kebutuhan yang mendesak. 

Sementara itu, JP dirancang untuk memberikan manfaat pensiun bulanan setelah peserta memasuki usia pensiun. 

Perbedaan ini mempengaruhi perencanaan keuangan jangka panjang bagi pekerja, karena mereka perlu mempertimbangkan jenis program yang sesuai dengan kebutuhan finansial di masa depan.

Perbedaan JHT dan JP

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu program perlindungan yang bertujuan memberikan jaminan uang tunai kepada peserta ketika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement