Manfaat JHT berupa uang tunai yang dihitung berdasarkan akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan, ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tunai tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus atau sebagian. Pembayaran sekaligus dilakukan jika peserta:
Mencapai usia 56 tahun
Mengundurkan diri dan tidak aktif bekerja di tempat lain
Mengalami pemutusan hubungan kerja dan tidak aktif bekerja di tempat lain
Tinggal di luar negeri untuk selamanya
Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang membantu peserta mempertahankan kualitas hidup setelah kehilangan penghasilan, baik karena pensiun atau cacat total tetap.
Program ini memberikan rasa aman finansial melalui pembayaran uang tunai setiap bulan atau sekaligus, tergantung pada kondisi peserta, seperti pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Perbedaan utama antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua terletak pada besaran iuran yang dibayarkan. Untuk JHT, iuran terdiri dari 3,7 persen yang dibayar pemberi kerja dan 2 persen oleh pekerja.
Perbedaan utama antara JHT dan JP terletak pada bentuk manfaat yang diberikan. JHT memberikan manfaat tunai sekaligus yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan peserta.
Sebaliknya, JP memberikan manfaat pensiun bulanan yang memastikan kestabilan pendapatan jangka panjang setelah pensiun.
(Taufik Fajar)