Syarat dan Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 07 November 2022 22:01 WIB
Syarat dan cara membuat NPWP (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Syarat dan cara membuat NPWP bagi kamu yang belum bekerja. Perlu diketahui, NPWP merupakan nomor wajib pajak yang digunakan sebagai identitas Wajib Pajak, tapi juga berfungsi untuk menjaga ketaatan seseorang dalam pembayaran pajak.

NPWP dibutuhkan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi, salah satunya yakni Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Selain itu, NPWP juga diperlukan ketika seseorang ingin mencicil barang dengan harga yang cukup tinggi, seperti mobil, motor, hingga rumah. Bahkan untuk menerima hadiah tertentu, kamu juga harus mempunyai NPWP.

Lalu, bagaimana syarat dan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja? Simak penjelasannya.

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Senin (711//2022), berikut syarat dan cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja:

Persyaratan dan Dokumen yang Dibutuhkan Untuk Membuat NPWP

1. Fotokopi/file Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi/file Paspor dan Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Warga Negara Asing.

3. Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha untuk wajib pajak pribadi pengusaha.

4. Fotokopi NPWP Suami, Kartu Keluarga, dan Surat Perjanjian Pemisahan Penghasilan dan Harta untuk wajib pajak pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya