JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan Efek ke PT Siwani Makmur Tbk (SIMA).
Maka itu, BEI memandang perlu melakukan penghentian sementara efek SIMA pada perdagangan hari ini, Rabu 9 November 2022.
"Penghentian sementara perdagangan Efek PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi I Perdagangan Efek hari Selasa tanggal 8 November 2022, hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," tulis Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan Pande Made Kusuma Ari A., dikutip Rabu (9/11/2022).
Bursa menambahkan, suspensi itu dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di SIMA.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh PT Siwani Makmur Tbk," ungkap Bursa.
Adapun perdagangan Efek SIMA telah mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022 lalu.