Di Bawah Buruh, Pengusaha Nilai Kenaikan UMP 2023 Sebesar 9%

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Rabu 09 November 2022 12:04 WIB
Apindo Minta UMP 2023 Naik 9%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan pandangan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Apindo menilai ideal kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8%-9%.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menjelaskan, hal tersebut dihitung berdasarkan regulasi Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Turunannya pada PP 36 Tahun 2021 tentang formula keniakan upah minimum.

Baca Juga: Tuntutan Kenaikan UMP 13% di 2023, Pengusaha Teriak

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini bergerak di angka 5,2%-5,4% maksimal. Kalau kita asumsikan inflasi tumbuh diangka 4% maka kenaikan upah yang ideal berada di kisaran 8-9%," ujar Ajib dalam Market Review IDX Channel, Rabu (9/11/2022).

Ajib menjelaskan, dari sudut pandang pengusaha, saat ini para pengusaha tengah menghadapi HPP (Harga Pokok Produksi) dampak dari kenaikan pajak pemerintah hingga keniakan harga BBM.

"Kita lihat terjadi kenaikan PPN 11% mislanya, dari tanggal 1 April 2022, pada bulan September pengurangan subsidi BBM, ini memberikan impact secara langsung bagaimana HPP atas barang dan jasa itu naik luar biasa," lajutnya.

Baca Juga: Menaker Beri Sinyal Kenaikan UMP 2023, Begini Reaksi Pengusaha

Selian itu, para pengusaha ini juga terbebani dengan adanya kebijakan moneter yaitu keniakan suku bungan acuan selama kurang lebih 3 bulan berturut-turut.

"Pemerintah menaikkan suku bunga acuan mulai dari Agustus naik 25 basis poin, September 50 basis poin, Oktober naik 50 basis poin, ini juga akan memberikan impact secara langsung terhadap cost of production, cost of fund, dan bagaimana HPP naik signifikan," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya