Anthony Ginting Cs Jadi PNS, Siap Kantongi Gaji dan Tunjangan Tiap Bulan

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 04:01 WIB
Atlet badminton diangkat menjadi PNS. (Foto: Instagram/Fajar Alfian)
Share :

Lantas berapa gaji yang mereka dapat setelah jadi PNS?

Dirangkum Okezone, Jumat (11/11/2022), gaji PNS menggunakan PP 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.

Selain memperoleh gaji pokok, PNS juga memperoleh beberapa penghasilan yang lain, salah satunya yaitu dari tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, tunjangan makan hingga tunjangan jabatan

Berikut rincian gaji PNS:

PNS Golongan I

Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya