Jenis-Jenis PNS yang Ada di Indonesia

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Jum'at 11 November 2022 21:18 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Jenis-jenis PNS yang ada di Indonesia. Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.

Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.

Di Indonesia terdapat beberapa jenis PNS. Adapun salah satunya, yakni pegawai negeri sipil (PNS) pusat.

Lantas, apa saja jenis-jenis PNS yang ada di Indonesia?

Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Jumat (11/11/2022), berikut jenis-jenis PNS yang ada di Indonesia:

1. PNS Pusat

Baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat.

Sementara, PNS pusat dibiayai oleh APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan dikomandoi langsung oleh pimpinan lembaga atau menteri.

2. PNS Daerah

Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.

Kebijakan PNS daerah berlaku pada wilayah yang terbatas. Artinya, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk daerah lain.

3. PNS Lainnya

PNS lainnya yakni PNS yang bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, PNS lainnya akan bekerja pada perkantoran yang disetujui

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya