JAKARTA – Jenis-jenis PNS yang ada di Indonesia. Bekerja menjadi seorang PNS masih menjadi daya tarik masyarakat.
Di mana, setiap ada pembukaan seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), selalu saja ramai pendaftar.
Di Indonesia terdapat beberapa jenis PNS. Adapun salah satunya, yakni pegawai negeri sipil (PNS) pusat.
Lantas, apa saja jenis-jenis PNS yang ada di Indonesia?
Dihimpun Okezone dari berbagai sumber, Jumat (11/11/2022), berikut jenis-jenis PNS yang ada di Indonesia:
1. PNS Pusat
Baik PNS daerah ataupun PNS pusat mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama, yakni sebagai pelayan atau abdi masyarakat.
Sementara, PNS pusat dibiayai oleh APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja negara dan dikomandoi langsung oleh pimpinan lembaga atau menteri.
2. PNS Daerah
Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
Kebijakan PNS daerah berlaku pada wilayah yang terbatas. Artinya, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk daerah lain.
3. PNS Lainnya
PNS lainnya yakni PNS yang bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, PNS lainnya akan bekerja pada perkantoran yang disetujui
(Taufik Fajar)