2. PNS Daerah
Dalam melaksanakan tugas, PNS daerah dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik itu APBD provinsi maupun APBD Kabupaten/Kota.
Kebijakan PNS daerah berlaku pada wilayah yang terbatas. Artinya, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk daerah lain.
3. PNS Lainnya
PNS lainnya yakni PNS yang bekerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Di mana, PNS lainnya akan bekerja pada perkantoran yang disetujui
(Taufik Fajar)