4 Fakta Kenaikan UMP 2023, Buruh dan Pengusaha Beda Hitungan

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 13 November 2022 05:02 WIB
UMP buruh (Foto: Okezone)
Share :

3. Reaksi Pengusaha

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan sinyal akan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023.

Adapun formula penghitungan tingkat kenaikan upah untuk tahun 2023 menggunakan formula yang tertuang dalam PP 36 Tahun 2021, sebagai turunan dari UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha akan tunduk mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah.

Menurutnya, hal ini juga untuk kebaikan para pekerja yang selama ini keberatan dengan biaya yang serba mahal.

"Iya, hitungan tetap mengacu PP 36 sesuai formula yang ada memang unsur perhitungannya adalah salah satunya pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Tentu kami Kadin akan mengikutinya," ujar Diana kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (8/11/2022).

4. Pengusaha Nilai Kenaikan UMP 2023 Sebesar 9%

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memberikan pandangan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Apindo menilai ideal kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8%-9%.

Ketua Komite Analis Kebijakan Ekonomi Apindo Ajib Hamdani menjelaskan, hal tersebut dihitung berdasarkan regulasi Pemerintah dalam UU Cipta Kerja dan Turunannya pada PP 36 Tahun 2021 tentang formula keniakan upah minimum.

"Proyeksi pertumbuhan ekonomi sampai akhir tahun ini bergerak di angka 5,2%-5,4% maksimal. Kalau kita asumsikan inflasi tumbuh diangka 4% maka kenaikan upah yang ideal berada di kisaran 8-9%," ujar Ajib dalam Market Review IDX Channel, Rabu (9/11/2022).

Ajib menjelaskan, dari sudut pandang pengusaha, saat ini para pengusaha tengah menghadapi HPP (Harga Pokok Produksi) dampak dari kenaikan pajak pemerintah hingga keniakan harga BBM.

"Kita lihat terjadi kenaikan PPN 11% mislanya, dari tanggal 1 April 2022, pada bulan September pengurangan subsidi BBM, ini memberikan impact secara langsung bagaimana HPP atas barang dan jasa itu naik luar biasa," lajutnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya