Ternyata Gaji PPPK Lulusan SMA Tembus Hampir Rp4 Juta, Ini Rinciannya

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 10:57 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Lulusan SMA diperbolehkan mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di mana program PPPK ini tentu sangat membantu para lulusan SMA yang tengah mencari pekerjaan.

Diketahui, pemerintah telah membuka pendaftaran PPPK sejak 31 Oktober 2022 lalu.

 BACA JUGA:Syarat Lengkap Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Ada 54 formasi di empat instansi pemerintahan yang resmi membuka seleksi PPPK 2022 bagi lulusan S1 dan SMA/SMK.

Untuk pembukaan pendaftaran seleksi PPPK ini ditandai dengan dibukanya portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Lantas bagaimana kerja PPPK?

PPPK bertugas untuk melaksanakan kebijakan publik yang telah dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 49/2018 terkait Manajemen PPPK yang mengatur jabatan ASN oleh PPPK.

Untuk masa kerja kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 37, menyebutkan jika masa kerja setiap PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Dirangkum Okezone, Kamis (17/11/2022), untuk besaran gaji PPPK lulusan SMA/SMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya