Ternyata Gaji PPPK Lulusan SMA Tembus Hampir Rp4 Juta, Ini Rinciannya

Zuhirna Wulan Dilla, Jurnalis
Kamis 17 November 2022 10:57 WIB
PNS. (Foto: Okezone)
Share :

Untuk masa kerja kerja PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Pasal 37, menyebutkan jika masa kerja setiap PPPK paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan berdasarkan penilaian kinerja.

Dirangkum Okezone, Kamis (17/11/2022), untuk besaran gaji PPPK lulusan SMA/SMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

- Golongan II (Lulusan SMA dan D-3)

- Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600

- Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300

- Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000

- Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya