JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah memutuskan kalahnya Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan di tingkat banding terkait kenaikan UMP. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta pun berharap keputusan ini memberi kepastian soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan.
"Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP 2023 adalah berdasarkan putusan PTTUN itu," kata Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman, dikutip dari Antara, Kamis (17/11/2022).
Pihaknya memandang positif dan memiliki optimisme setelah majelis hakim PTTUN menguatkan putusan persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI.
"Kami menyikapi ini adalah positif, kami optimis, jangan pesimis," imbuhnya.
Baca Juga: UMP 2023 Naik Jadi Berapa? Antara Keinginan Buruh Vs Pengusaha
Untuk itu, Apindo DKI bersama tripartit yakni pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja telah mulai melakukan Sidang Dewan Pengupahan. Rencananya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta akan dilanjutkan pada minggu depan yang membahas besaran UMP 2023.
Untuk menentukan nilai UMP 2023, lanjut dia, pihaknya akan menentukannya melalui prinsip dan acuan yakni peraturan perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang memberikan kepastian menghitung UMP.
"Angkanya tinggal dihitung. Nah kemarin, kami belum sampai ke nilai karena kami masih melihat-lihat dulu," ucapnya.
Menurut dia, salah satu yang juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan nilai UMP 2023 adalah ketidakpastian ekonomi global di tengah ancaman resesi ekonomi.
Sehingga, kata dia, tidak semata mencari nilai atau besaran UMP.
Baca Juga: Kenaikan UMP 2023 Tak Sesuai, 5 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja di Desember
"Dalam kondisi seperti ini harapan yang penuh ketidakpastian pada 2023 sejalan krisis ekonomi global ini mesti dipertimbangkan. Kami ini mau menaikkan upah atau mempertahankan perusahaan," ucapnya.
Sementara itu, dengan putusan PTTUN tersebut, maka besaran UMP Jakarta 2022 yang menjadi sengketa dalam gugatan itu sesuai dengan putusan tingkat pertama di PTUN DKI Jakarta yakni Rp4,5 juta.
Besaran UMP Rp4,5 juta itu merupakan jalan tengah yang diputuskan PTUN Jakarta berdasarkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yang terdiri dari unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021.