Luasan unit dan bentuk hunian untuk pejabat negara, ASN, TNI dan POLRI adalah sebagaimana diatur dalam UU tentang IKN dan akan diatur dan ditentukan lebih lanjut oleh Otorita IKN.
Sedangkan untuk rencana perkantoran pemerintahan mengacu kepada Rencana Pengembangan Kawasan Pemerintahan KIPP, yang memuat dokumen Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) dan Dokumen perencanaan Urban and Land Development, dan sebagai acuan dasar penyelenggaraan pembangunan Sarana dan Infrastruktur di Kawasan Pemerintahan KIPP.
Penetapan lokasi untuk setiap K/L, kecuali untuk lokasi istana Kepresidenan, istana Wakil Presiden, blok Legislatif, blok Yudikatif, dan blok Kementerian Koordinator, ditetapkan oleh Kepala Otorita IKN dengan mempertimbangkan beberapa hal.
Pada tahap awal pengembangan perkantoran pemerintahan direncanakan dalam bentuk Kantor Bersama (Sharing Office) yang dikembangkan pada empat Blok Lahan Kementerian Koordinator.
(Feby Novalius)