Proses Urus Sertifikat TKDN Industri Kecil Dipermudah

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Jum'at 25 November 2022 10:48 WIB
UMKM. (Foto: Okezone)
Share :

Adapun komponen dalam negeri yang dimaksud meliputi bahan/material langsung dengan komposisi 24% dari nilai TKDN IK, tenaga kerja langsung (10%), biaya tidak langsung pabrik (company overhead) dengan komposisi 4%, serta biaya untuk pengembangan (2% dari nilai TKDN IK).

Kedua, perusahaan IK melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN untuk masing-masing jenis dengan spesifikasi produk. Namun, penghitungan dimaksud tidak dapat dilakukan untuk kegiatan yang hanya meliputi pengepakan dan/atau pengepakan dan/atau pengemasan.

Kemudian, perusahaan IK yang telah melakukan penghitungan sendiri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat kepada Menteri Perindustrian secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dengan melakukan pengisian data dan melengkapi dokumen yang telah dipersyaratkan.

“Proses penerbitan sertifikat TKDN IK dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar,” jelas Febri.

Untuk mengawal pelaksanaan asesmen TKDN IK, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka Kemenperin menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Menteri paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Laporan tersebut berisi hasil pengawasan, rekomendasi, dan evaluasi apabila terdapat inkonsistensi kegiatan produksi dengan nilai TKDN IK sesuai sertifikat dan/atau penyampaian data yang tidak benar.

Proses penyederhanaan ini merupakan langkah mendukung amanat UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, yaitu bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40% anggarannya untuk produk UMK, serta Koperasi.

Semakin mudahnya penerbitan sertifikasi TKDN IK juga akan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pelaksanaan kebijakan ini membutuhkan dukungan dari para kepada daerah untuk melakukan sosialisasi mengenai langkah ini sekaligus memberikan pernyataan bahwa industri-industri yang memperoleh fasilitas ini benar-benar merupakan Industri Kecil.

Selain penyederhaan proses pengurusan sertifikat TKDN IK, tambah Febri, Kemenperin juga memperbanyak jumlah asesor dan lembaga verifikasi besaran nilai TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Hal ini untuk mempermudah pengurusan sertifikat TKDN dengan melibatkan lebih banyak pihak yang dekat dengan lokasi industri.

Selain itu, melakukan penguatan data suplai produk dalam negeri untuk memberikan informasi produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN dan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. “Dengan demikian, industri dalam negeri mendapat prioritas untuk dipilih terlebih dahulu dan digunakan dalam pengadaan barang jasa,” pungkasnya.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya