JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023 naik menjadi total sebesar Rp3.404.177,24 (Rp3,40 juta).
"Besaran ini naik 8,26% atau Rp259.731,24 dari besaran tahun 2022," kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Supriyono kepada wartawan di Palembang, Senin (28/11/2022).
Menurut dia, Gubernur Sumsel Herman Deru sudah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 terkait besaran UMP 2023 ini.
Adapun surat keputusan gubernur itu dibuat berdasarkan hasil rapat rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Sumsel pada 18 November 2022.
Rapat rekomendasi dewan pengupahan provinsi ini, kata dia, mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Selain itu, kenaikan ini juga menyesuaikan perkembangan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Sumsel.
"Keputusan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Perusahaan bisa segera melakukan penyesuaian," ujarnya, seraya menyebutkan perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan UMP yang berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.