Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Bayi Baru Lahir, Bunda Baca Yuk!

Fayha Afanin Ramadhanti, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 22:01 WIB
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)
Share :

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

- Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

- Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya