Bansos PKH Cair, Berikut Cara Cek Penerima Bantuan dan 3 Fakta Menariknya

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 05 Desember 2022 06:16 WIB
Bantuan PKH Cair. (Foto: Okezone.com/MPI)
Share :

JAKARTA - Program keluarga Harapan (PKH) merupakah salah satu bantuan sosial (Bansos) yang masih dicairkan di bulan terakhir 2022. Ada banyak bantuan dalam bantuan PKH, di antaranya BLT ibu hamil hingga anak sekolah.

Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 bulan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) kepada masyarakat.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair di Kantor Pos, Masyarakat Bisa Dapat hingga Rp3 Juta

10 juta Keluarga Penerima Bantuan (KPM) menerima bansos PKH dengan besaran nominal bantuan beragam mulai Rp200.000 sampai Rp3 jutaan tergantung hak penerima.

Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik terkait penerimaan bantuan PKH, Senin (5/12/2022):

1. Penerima PKH

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Buruan Cek! BLT Ibu Hamil hingga Anak Sekolah Cair

2. Bantuan PKH Cair di Kantor Pos

Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia Haris mengatakan, pada periode penyaluran BLT BBM kali ini sangat istimewa karena Pos menyalurkan tiga bantuan sekaligus yang mana pada tahap 2 ini berbarengan dengan penyaluran PKH dan BPNT (bansos sembako).

"Karena menyalurkan tiga bantuan, uang yang disalurkan cukup besar sehingga butuh persiapan dengan baik, mitigasi risiko terkait pengamanan,” kata Haris.

3. Besaran PKH

Besaran bansos PKH ini didasarkan pada beberapa aspek, yaitu kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan.

Misalnya aspek kesehatan, apakah ibu yang ada di keluarga penerima manfaat itu sedang hamil atau tidak. Apabila sedang hamil maka akan mendapatkan Rp3 juta dalam satu tahun.

Kemudian ada balitanya atau tidak. Jika ada balitanya, maka diberikan tambahan Rp3 juta dalam satu tahun.

Kemudian, aspek pendidikan. Jika di dalam keluarga penerima manfaat memiliki anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), maka akan mendapat tambahan bantuan sebesar Rp900 ribu per tahun. Selain itu, jika memiliki anak yang duduk di bangku SMP, akan di tambah Rp1,5 juta per tahun, sedangkan tingkat SMA diberi tambahan Rp2 juta per tahun.

Sementara, pada aspek kesejahteraan, Misalnya dalam keluarga penerima manfaat ada anggota keluarga yang cacat atau disabilitas, maka akan ada tambahan bantuan sosial senilai Rp2,4 juta per tahun.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya