BLT UMKM Rp600.000 Cair Lagi, Ini Syarat Jadi Penerima Bantuan

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Selasa 06 Desember 2022 11:37 WIB
BLT UMKM Cair Lagi (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM 2022 kembali dicairkan. BLT UMKM merupakan instruksi pemerintah pusat ke pemerintah daerah yang ditujukan untuk membantu para pelaku UMKM dampak kenaikan harga BBM..

Program bantuan ini bisa diterima oleh ojek, UMKM, dan nelayan akan dilakukan mulai Oktober 2022 melalui Pemda. Sejauh ini, bantuan BLT dari pemerintah telah memberikan manfaat, baik itu untuk pelaku UMKM maupun masyarakat pada umumnya.

Dari segi pelaku UMKM, adanya bantuan tersebut bisa membuat usaha mereka tetap bertahan selama masa pandemi dan resesi. Adanya modal tambahan membuat UMKM melakukan peningkatan di sejumlah sektor.

BACA JUGA:Pekerja Dapat BLT Subsidi Gaji Rp600.000 dengan Modal KTP 

Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:

1. Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP

2. Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

3. Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

4. Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kota tersebut yang diharapkan dapat menjadi tambahan modal usaha.

“Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya