6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya

Khairunnisa, Jurnalis
Minggu 11 Desember 2022 07:01 WIB
BLT UMKM cair. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM terus disalurkan kepada pelaku usaha seperti, tukang ojek, serta nelayan yang terdampak sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.

Bantuan ini telah menyumbang banyak manfaat, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat.

Dirangkum Okezone, Minggu (11/12/2022), berikut fakta BLT UMKM cair:

 BACA JUGA:BLT UMKM, Masuk Daftar Bansos yang Cair Desember 2022

1. Penerima BLT UMKM

BLT ini merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang pemberiannya memiliki tujuan membantu para pelaku UMKM terdampak kenaikan harga BBM di Indonesia.

BLT ini mulai disalurkan kepada pelaku UMKM, tukang ojek, serta nelayan yang terdampak sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.

Sepanjang BLT diberikan, bantuan ini telah menyumbang banyak manfaat, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat.

2. Syarat Penerima BLT UMKM

Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:

- Anda merupakan WNI yang telah memiliki KTP

- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

- Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

- Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

3. Alasan Penyalurkan BLT

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kota tersebut yang diharapkan dapat menjadi tambahan modal usaha.

“Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.

4. Besaran Bantuan

Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Sehingga setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh total bantuan Rp600.000.

5. Hanya ke Pelaku UMKM Ini

 

Tri Karyadi menyebut pelaku usaha mikro dan ultra mikro yang menerima bantuan dipastikan warga Kota Yogyakarta dan belum menerima bantuan sosial dalam bentuk apapun baik BLT BBM, program keluarga harapan, bantuan sembako maupun bantuan sosial lainnya.

Pada awalnya, penerima BLT BBM untuk UKM berjumlah 501 pelaku usaha yang menjadi bagian dari hasil pendataan UKM yang telah dilakukan sebelumnya yaitu sebanyak 7.500 pelaku usaha.

6. Total Penerima BLT BBM UKM

Setelah dilakukan pencermatan diketahui terdapat tiga pelaku usaha yang sudah menerima bantuan sosial lain sehingga nama mereka pun dicoret.

“Kami kemudian mengajukan alokasi untuk 498 penerima. Namun, ternyata ada dua penerima lagi yang juga sudah menerima bantuan sosial sehingga namanya harus dicoret. Jadi, total penerima BLT BBM UKM sebanyak 496 pelaku usaha,” katanya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya