BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Yuk Cek Lagi Syaratnya

Khairunnisa, Jurnalis
Senin 12 Desember 2022 06:02 WIB
BLT UMKM cair lagi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - BLT UMKM akan terus disalurkan kepada pelaku usaha. BLT ini merupakan perintah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (Pemda) yang pemberiannya memiliki tujuan membantu para pelaku UMKM terdampak kenaikan harga BBM di indonesia.

BLT ini mulai disalurkan kepada pelaku UMKM, tukang ojek, serta nelayan yang terdampak sejak Oktober 2022 lalu melalui Pemda.

Sepanjang BLT diberikan, bantuan ini telah menyumbang banyak manfaat, baik untuk pelaku UMKM maupun masyarakat.

Berikut adalah syarat penerima BLT UMKM yang dirangkum Okezone:

- Anda merupakan WNI yang telah memiliki KT

- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan surat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) beserta lampirannya.

- Bukan merupakan ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota TNI/Polri.

- Pastikan kalau Anda juga sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari koperasi.

Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM menyalurkan BLT sebagai dampak kenaikan bahan bakar minyak untuk pelaku usaha mikro dan ultra mikro di kota tersebut yang diharapkan dapat menjadi tambahan modal usaha.

“Bantuan diberikan untuk tiga bulan sekaligus dari Oktober hingga Desember. Harapannya tidak untuk konsumsi rumah tangga tetapi bisa dimanfaatkan menambah modal usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian Koperasi dan UKM Kota Yogyakarta Tri Karyadi Riyanto seperti dilansir Antara.

Pemerintah Kota Yogyakarta mengalokasikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Sehingga setiap pelaku usaha mikro akan memperoleh total bantuan Rp600.000.

Baca Selengkapnya: 6 Fakta BLT UMKM Cair, Pelaku Usaha Buruan Cek dan Lengkapi Lagi Syaratnya

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya