3. Bupati Meranti Bisa Dianggap Makar
Bupati Meranti Muhammad Adil yang mengancam untuk angkat senjata dan bergabung dengan Malaysia bisa dianggap sebagai makar.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, jika tudingan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan, apa yang disampaikan itu dapat dikategorikan sebagai makar dengan menghina dan menyampaikan ancaman bergabung negara tetangga.
“Sekarang yang jadi persoalan, Bapak Bupati harus pertanggungjawabkan ucapan bapak. Ucapan bapak yang menghina kementerian dan ‘ancaman’ menggabungkan diri ke negeri sebelah sudah sangat keterlaluan dan provokatif. Hati-hati ini sudah bisa berpotensi masuk kategori makar,” kata Sahroni, Minggu 11 Desember 2022.
4. Kemendagri Bakal Panggil
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengundang Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil untuk bertemu dan berkomunikasi dalam rapat bersama pada 20 Desember 2022 mendatang.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni mengatakan dengan alasan agar dapat bertemu titik penyelesaian dari polemik yang terjadi.
"Kami juga mengundang para pihak lainnya yang terkait, seperti Kementerian Keuangan, pihak Provinsi Riau, dan Kementerian ESDM," ujar Agus dalam Media Briefing 'DBH, Kebijakan TKD, dan Dukungan APBN secara Keseluruhan untuk Daerah' di Jakarta, Jumat (16/12/2022).