Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dinamika Participating Interest 10 Persen Migas, dari Dividen BUMD hingga Izin di Daerah

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 08 Juni 2026 |15:49 WIB
Dinamika Participating Interest 10 Persen Migas, dari Dividen BUMD hingga Izin di Daerah
Migas (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Skema Participating Interest (PI) 10 persen dirancang sebagai karpet merah bagi daerah penghasil minyak dan gas bumi (migas).

Lewat skema ini, pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberi kesempatan untuk memiliki hak atas bagian produksi dengan kewajiban atas biaya produksi dalam proyek hulu migas di wilayahnya sendiri.  

Harapannya sederhana, daerah tidak lagi hanya menjadi penonton yang bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), tetapi ikut menikmati nilai ekonomi industri migas secara langsung.  

Namun praktik di lapangan justru memunculkan ironi baru. Di satu sisi, banyak pemerintah daerah berharap dividen dari BUMD mengalir cepat ke kas daerah. Di sisi lain, proyek migas yang menjadi sumber keuntungan itu justru sering terganjal persoalan birokrasi, konflik sosial, hingga hambatan perizinan di daerah sendiri.  

Mantan Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik S Sasongko menilai persoalan utama PI 10 persen saat ini bukan lagi terletak pada regulasi penawaran PI untuk daerah. Menurut dia, masalah terbesar justru ada pada lemahnya tata kelola dan kapasitas bisnis BUMD.  

“Ketika daerah masuk ke PI 10 persen, itu artinya masuk ke ranah bisnis. Ada risiko, investasi, dan tanggung jawab yang harus dipahami,” ujar Didik di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Didik mengatakan, masih banyak pihak di daerah yang menganggap PI seperti dana hibah yang otomatis menghasilkan uang dalam waktu singkat. Padahal, industri hulu migas dikenal sebagai sektor berisiko tinggi dengan kebutuhan modal sangat besar. Proses pengembalian investasi bahkan bisa memakan waktu bertahun-tahun.  

Kesalahpahaman paling sering muncul dalam mekanisme carry atau talangan investasi. Dalam skema ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terlebih dahulu menanggung seluruh porsi investasi milik daerah. Nantinya, biaya tersebut dikembalikan melalui pemotongan bagian pendapatan BUMD saat lapangan migas mulai berproduksi.  

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement