4 Tahapan Pemblokiran Rekening Bank Penunggak Pajak

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Senin 19 Desember 2022 04:37 WIB
Tahap Pemblokiran Rekening Bank Penunggak Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memblokir rekening bank yang penggunanya tidak membayar kewajiban pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, ada empat tahapan yang harus diketahui sebelum benar-benar melakukan pemblokiran.

Baca Juga: Sri Mulyani Keluarkan Daftar Barang Bebas Pajak, Ini Rinciannya

Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak kunjung bayar pajak. Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak. Ketiga, pihak DJP segera melakukan penagihan.

"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," tutur Neilmaldrin di Jakarta.

Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya