JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memblokir rekening bank yang penggunanya tidak membayar kewajiban pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan, ada empat tahapan yang harus diketahui sebelum benar-benar melakukan pemblokiran.
Baca Juga: Sri Mulyani Keluarkan Daftar Barang Bebas Pajak, Ini Rinciannya
Pertama, jika terdapat indikasi kurang bayar, maka Ditjen Pajak akan memberikan peringatan dini kepada wajib pajak yang tidak kunjung bayar pajak. Kedua, apabila langkah pertama diacuhkan wajib pajak. Ketiga, pihak DJP segera melakukan penagihan.
"Jadi prosedurnya begini, sebelum masuk penagihan itu panjang juga prosesnya ada imbauan, klasifikasi, ada pemeriksaan, ada pemberitahuan hasil pemeriksaan, ada banding keberatan, kalau sudah jatuh tempo didiamkan maka jadi tunggakan. Penagihan aktif pun jadi on," tutur Neilmaldrin di Jakarta.
Baca Juga: Ini Daftar Terbaru Barang yang Bebas Pajak