Begini Cara Cairkan Dana Pensiun, Perhatikan Syaratnya Ya

Salma Sita Rosulina, Jurnalis
Sabtu 24 Desember 2022 22:00 WIB
Dana pensiun. (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Purnatugas atau yang biasa di sebut pensiun adalah sebutan untuk seseorang yang sudah tidak bekerja lagi.

Di mana biasanya mereka tak bekerja lagi karena usianya sudah lanjut atau pun kemauan sendiri (pensiun muda).

Seseorang yang telah pensiun berhak menerima dana pesangon dari perusahaan tempat bekerja.

 BACA JUGA:Apakah Dana Pensiun Bisa Diwariskan jika Meninggal Dunia? Cek di Sini

Untuk menjamin kesejahteraan setiap warganya pada saat memasuki masa pensiun, pemerintah menghadirkan program program dibawah naungan BPJS ketenagakerjaan. 

Salah satunya adalah program jaminan pensiun (JP) jaminan pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mensejahterakan kehidupan peserta/ahli warisnya dengan memberi penghasilan ketika para peserta tersebut memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal.  

Peserta program jaminan pensiun yaitu pekerja yang terdaftar membayar iuran sebesar 3 %.

Di mana itu diperoleh dari 2 % terdapat dari iuran pemberi kerja dan 1 % dari pekerja itu sendiri.

Manfaat JP bagi setiap pesertanya yaitu berupa uang yang dibayarkan setiap bulan ketika peserta tersebut sudah memasuki masa pensiun hingga meninggal dunia.  

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya