Adapun, WSBP telah menuntaskan dua syarat yang diberikan yaitu, melakukan restrukturisasi EBUS yang tercatat di bursa, serta melaksanakan public expose insidental. Oleh karena itu, bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek perseroan.
Namun demikian, kata Nyoman, bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban perseroan sebelum pembukaan suspensi efek perseroan.
“Untuk memperoleh informasi terkini mengenai perseroan, termasuk upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pembukaan suspensi, kami mengimbau untuk dapat selalu memantau keterbukaan informasi perseroan dan pengumuman bursa,” pungkas Nyoman.
(Taufik Fajar)