Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS pada 2023, Ada 8 Hari!

Clara Amelia, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 11:53 WIB
Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti PNS dan PPPK pada tahun 2023.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Jokowi.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023," tulis Keppres tersebut yang dikutip Okezone, Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga: Cuti Bersama 2023 Ada Berapa Hari? Cek di Sini Sesuai SKB 3 Menteri

Dalam Keppres tersebut cuti bersama PNS 2023 sebanyak 8 hari. Berikut ini cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023

1. Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;

2. Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;

3. Tanggal 2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;

4. Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan

5. Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 23 Desember 2022.

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya