Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS pada 2023, Ada 8 Hari!

Clara Amelia, Jurnalis
Kamis 29 Desember 2022 11:53 WIB
Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023
Share :

Seperti diketahui, cuti bersama 2023 sudah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri.

Dalam SKB 3 menteri telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.

Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022 , dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya