JAKARTA - Mulai hari ini Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin dengan nilai oktan (RON) di bawah 90 dihapus dari SPBU.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Baca Juga: Konsumsi Pertalite 29,2 Juta KL Jelang Akhir 2022, Masih Cukup?
"Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman.
Diketahui BBM jenis RON 88 adalah Premium yang dijual PT Pertamina (Persero). Dengan begitu Premium resmi ditiadakan mulai awal tahun depan.