JAKARTA – Aturan baru tentang ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Menurut aturan tersebut, karyawan bisa mendapat pesangon paling besar yakni sembilan bulan gaji dari perusahaan.
Adapun berdasarkan Perppu Cipta Kerja, pesangon bagi karyawan yang kena PHK dibayarkan 9 bulan upah untuk 8 tahun kerja atau lebih.
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/ atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.21 Uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut," tulis aturan tersebut dikutip.
Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;