4 Fakta Suspensi Saham Garuda Indonesia (GIAA) Dicabut

Clara Amelia, Jurnalis
Minggu 08 Januari 2023 05:27 WIB
Garuda Indonesia. (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) kembali diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pembukaan perdagangan ini merupakan langkah bursa setelah perseroan mampu melengkapi persyaratan dalam rangka pembukaan kembali perdagangan GIAA.

Dirangkum Okezone, Minggu (8/1/2023), berikut fakta saham Garuda Indonesia yang diperdagangkan lagi usai suspensi dicabut:

1. Suspensi Resmi Dicabut

BEI telah menghentikan sementara perdagangan saham GIAA sejak 18 Juni 2021 lalu. Penghentian ini dikarenakan perseroan telah menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang telah jatuh tempo pada 3 Juni 2021, dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo pada 17 Juni 2021.

 BACA JUGA:Garuda Indonesia Disuntik Dana Rp7,5 Triliun, Sri Mulyani: Negara dan Rakyat Mengawasi

Namun, mengacu pada pengumuman BEI dengan nomor PENG-UPT-0001/BEI.PP2/01-2023, suspensi saham GIAA resmi dicabut. Pencabutan suspensi tersebut merupakan tindak lanjut dari dirampungkannya tahapan restrukturisasi kinerja Garuda pada penutup tahun 2022 lalu, utamanya berkaitan dengan penerbitan instrumen restrukturisasi ‘New Sukuk’.

2. BEI Kembali Perdagangkan Saham Garuda Indonesia

BEI kembali perdagangkan Saham GIAA pada Selasa, 3 Januari 2023.

Dibuka di level Rp204 per lembar saham, GIAA sempat tertekan hingga menyentuh level terendah pagi tadi di Rp190 per lembar saham atau anjlok 6,86%.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya