Cek Darah di Puskesmas Apakah Bisa Pakai BPJS?

Noviana Zahra Firdausi, Jurnalis
Selasa 10 Januari 2023 21:01 WIB
Cek darah di Puskesmas bisa pakai BPJS Kesehatan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Cek darah di Puskesmas apakah bisa pakai BPJS Kesehatan? Masyarakat Indonesia, khususnya yang tergolong ke dalam kategori kurang mampu diwajibkan mempunyai BPJS Kesehatan. Di mana, hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan secara mendasar.

Seperti yang kita ketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Adapun, kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Ada beragam penyakit yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 38 Tahun 2014. Salah satunya yaitu, penyakit yang memerlukan cek laboratorium seperti cek darah sederhana.

Namun nyatanya, peserta BPJS Kesehatan yang ingin melakukan cek lab, haruslah mendatangi FKTP tempat peserta mendaftar. Pada fasilitas kesehatan tingkat I, beberapa pelayanan cek darah diberikan secara gratis jika terbukti telah menjalani pemeriksaan darah dari rujukan dokter.

Berikut jenis pemeriksaan laboratorium yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Cek darah sederhana, seperti hemoglobin, leukosit, trombosit, hematokrit, eritrosit, laju endap darah, dan golongan darah

2. Cek urine sederhana, seperti PH, berat jenis, kejernihan, warna, leukosit, eritrosit

3. Cek Feses sederhana, seperti untuk mengetahui penyakit cacingan

4. Cek gula darah sewaktu

5. Selanjutnya, pemeriksaan laboratorium di FKTP akan menentukan apakah perlu dilakukan pemeriksaan medis ke fasilitas kesehatan lanjutan, yaitu rumah sakit umum pemerintah atau swasta.

Fasilitas lanjutan yang dituju harus sesuai dengan rujukan dokter dari FKTP tempat sebelumnya melakukan pemeriksaan laboratorium. Rujukan akan diberikan ke poliklinik terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum ke laboratorium yang diperlukan.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar bisa melakukan cek lab secara gratis di fasilitas kesehatan lanjutan menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut di antaranya:

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

- Fotokopi KTP

- Kartu BPJS Kesehatan

- Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan

- Surat rujukan dari FKTP

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya