JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) berencana akan menetapkan Harga Acuan Pembelian (HAP) beras medium dan Gabah Kering Panen (GKP).
Aturan ini menyusul telah diterbitkannya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membeberkan, penetapan HAP tersebut ditargetkan akan tuntas pada bulan Januari 2023 ini.
BACA JUGA:Bapanas Minta Bulog Percepat Impor Beras 200.000 Ton
"Targetnya bulan ini akan selesai karena kita harus siapkan Februari- Maret untuk diserap," katanya saat ditemui wartawan di Jakarta, Selasa, Selasa. 10 Januari 2023.
Lebih lanjut dia memaparkan, harga acuan untuk beras medium yang akan ditetapkan nanti diperkirakan sekitar Rp9.000 per kilogram, sementara untuk Gabah Kering Petani sekitar Rp4.600 per kilogram.
"Jadi nanti akan ada adjustment tapi ini sekarang dalam finalisasi, angka itu udah di kepala kita semua, semua pelaku usaha, kementerian dan lembaga sudah diajak diskusi, meeting satu kali lagi lalu kita putusin," ujar Arief.
Arief menjelaskan, harga acuan beras baru ditetapkan setelah penetapan harga komoditas jagung, telur hingga daging lantaran Bapanas masih melihat harga beras di pasaran belum normal karena berbagai hal.
Maka dari itu, saat ini pihaknya tengah melakukan hitung-hitungan yang pas agar tidak salah menetapkan harga acuan beras yang baru.
(Zuhirna Wulan Dilla)