JAKARTA- 44 RS di DKI Jakarta yang mau terima pasien BPJS ini bisa terlihat dari kategorinya. Pasalnya Pasien BPJS dibagi menjadi 2 kategori, yaitu pasien dengan kondisi gawat dararurat atau emergency dan pasien non-emergency.
Kategori pertama pasien nin-emergency atau pasien non gawat darurat, jika ingin mendapatkan jaminan dari BPJS kesehatan maka ada beberapa langkah yang harus dilakukan, pertama ketika melakukan pemeriksaan kesehatan harus ditempuh dari mulai faskes tingkat 1, yaitu fasilitas kesehatan yang sesuai dengan yang tercatat di kartu BPJS.
Jika, pasien secara medis harus mendapatkan tindakan spesialistik dari dokter spesialis, maka pasien akan di rujuk ke rumah sakit terdekat satu rayon yang sudah bekerjasama dengan BPJS.