Duh! Pengendara Moge Minta Masuk Jalan Tol, Boleh?

Iqbal Dwi Purnama, Jurnalis
Kamis 12 Januari 2023 17:45 WIB
Pengguna Moge Minta Masuk Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)
Share :

Sedangkan kewajiban pengusahaan jalan tol memenuhi aspek SPM tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 51A ayat (1), yang berbunyi:

"Badan Usaha yang mendapatlan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM Jalan Tol."

(Zuhirna Wulan Dilla)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya