Sedangkan kewajiban pengusahaan jalan tol memenuhi aspek SPM tertulis dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pasal 51A ayat (1), yang berbunyi:
"Badan Usaha yang mendapatlan hak pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 51 ayat (3) wajib memenuhi SPM Jalan Tol."
(Zuhirna Wulan Dilla)