Debt collector akan menghubungi debitur dan juga keluarga. Sampai datang ke rumah debitur, untuk melakukan penagihan. Jika meminjam dana lewat pinjol resmi, proses penagihan utang dilakukan maksimal 90 hari. Serta denda yang dikenakan sampai 100%.
Itu baru risiko gagal bayar pinjol OJK. Akan lebih parah lagi jika kamu sampai terjerat pinjol ilegal. Karena risiko telat bayar pinjol ilegal lebih ngeri.
Pinjol ilegal dapat menghubungi semua kenalanmu yang tersimpan di dalam kontak. Karena saat menggunakan aplikasi mobile dari pinjol tersebut, kemungkinan besar kamu menekan atau menyetujui akses ke data kontak di dalam ponsel.
Hal ini jelas akan membuat kamu tidak enak bahkan malu. Karena kenalan-kenalanmu yang tidak terlibat dengan pinjol ilegal terus dihubungi.
Selain itu, gagal bayar pinjol OJK selanjutnya yaitu penyitaan barang. Jika debitur tidak bisa membayar lunas, maka pihak pemberi pinjaman akan menyita barang atau aset milik debitur. Khususnya jika debitur mengajukan pinjaman dengan agunan. Kepemilikan yang dijadikan jaminan biasanya kendaraan, rumah, sampai tanah.
(RIN)
(Rani Hardjanti)