“Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja buruh atau serikat pekerja atau serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama atau peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaa,” jelas Kemnaker.
Lalu bagaimana kalau tetap bekerja saat cuti bersama? Kemnaker menjelaskan, rekanaker yang bekerja pada saat cuti bersama, hak cuti tahunannys tidak berkurang dan akan dibarkan upah seperti hari kerja biasa.
(Feby Novalius)