Namun, Sri memberi pengecualian untuk tukang bakso yang berjualan di ruko. Apalagi telah memiliki lima riko.
"Kalau yang sepeda dan keliling dibantu lah, kalau tukang baksonya sudah punya lima ruko, dan setiap rukonya menghasilkan Rp100 juta setahun, jadi 5 ruko Rp500 juta setahun pantas gak bayar pajak?" katanya ke audiens dalam acara itu.
"Pantas," ujar para audiens.
"Jadi tukang bakso tadi kalau omzetnya sampai Rp500 juta itu Rp500 jutanya gak kena pajak, jadi kalau dia 5 rukoknya nanti setiap rukonya Rp120 juta jadi totalnya Rp600 juta ya omzet baksonya sampai Rp600 juta yang bayar pajak Rp600 juta dikurangi Rp500 juta jadi Rp100 juta yang kena pajak, maka Rp100 juta dikalikan 0,5 dibagi 100," jelasnya.
Usai membeberkan hal itu, Sri menganggap bahwa pajak yang dikenakan untuk tukang bakso tersebut begitu kecil dan harusnya tak masalah.
"Cilik banget," pungkasnya.
(Zuhirna Wulan Dilla)