"Ke depan diharapkan bisa lebih lincah. Anak-anak muda yang menjadi ASN ataupun PPPK akan lebih lincah dengan jabatan fungsional," ujarnya.
Saat ini, Anas telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional untuk membuat birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah dan cepat.
"(Melalui Permen PAN-RB 1/2023). Kita pangkas sekarang (jabatan ASN), bahkan dari 3.114 jabatan lama, kita kelompokkan hanya menjadi 3 kelompok jabatan (keahlian, keterampilan, dan teknisi) sehingga ini lebih lincah dan lebih cepat," ujar Anas.
Untuk memastikan pelaksanaan peraturan itu berjalan baik, ia mengatakan Kemenpan RB terus melakukan sosialisasi kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air, bahkan mereka telah membuka kanal setiap hari untuk menjelaskan mengenai peraturan tersebut.
(Taufik Fajar)