Punya Penghasilan Tetap, MenpanRB Minta PNS Jangan 'Malas-malasan'

Clara Amelia, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 14:13 WIB
PNS (Foto: Okezone)
Share :

"Ke depan diharapkan bisa lebih lincah. Anak-anak muda yang menjadi ASN ataupun PPPK akan lebih lincah dengan jabatan fungsional," ujarnya.

Saat ini, Anas telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional untuk membuat birokrasi di Indonesia menjadi lebih lincah dan cepat.

"(Melalui Permen PAN-RB 1/2023). Kita pangkas sekarang (jabatan ASN), bahkan dari 3.114 jabatan lama, kita kelompokkan hanya menjadi 3 kelompok jabatan (keahlian, keterampilan, dan teknisi) sehingga ini lebih lincah dan lebih cepat," ujar Anas.

Untuk memastikan pelaksanaan peraturan itu berjalan baik, ia mengatakan Kemenpan RB terus melakukan sosialisasi kepada ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Tanah Air, bahkan mereka telah membuka kanal setiap hari untuk menjelaskan mengenai peraturan tersebut.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya