PNS Bisa Cepat Naik Pangkat, Ini Kata Kementerian PANRB

Dovana Hasiana, Jurnalis
Jum'at 27 Januari 2023 14:23 WIB
Kenaikan Jabatan PNS. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerangkan soal aturan jabatan fungsional di lingkup aparatur negara melalui peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.

Aturan ini mengungkapkan adanya penghapusan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK). Di mana DUPAK selama ini menjadi acuan kenaikan pangkat yang berisikan daftar prestasi kerja pejabat fungsional.

Baca Juga: Punya Penghasilan Tetap, MenpanRB Minta PNS Jangan 'Malas-malasan'

“Kita mengurangi keruwetan JF (jabatan fungsional). Kita ini punya 2 juta pejabat fungsional. Setelah survei, untuk mengisi DUPAK (dibutuhkan) 1 hari, 3 hari, 7 hari, 10 hari. Rata-rata mengisi 2 hari, 1% dipakai untuk mengisi DUPAK. Berarti kita merekrut 20.000 JF (jabatan fungsional) hanya untuk mengisi DUPAK,” ungkap Deputi SDM Aparatur PANRB Alex Denni dalam Sosialisasi PermenPANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional di Jakarta, Jumat (27/1/2023)

Untuk menggantikan DUPAK, penilaian jabatan fungsional didasari keberhasilan memenuhi ekspektasi kerja yang diberikan oleh pemimpinnya. Sehingga tugasnya tidak lagi berdasarkan pada sasaran kinerja pegawai (SKP) yang rigid dan tidak sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Baca Juga: Harta Kekayaan PNS Terkaya di Indonesia Turun Jadi Rp802 Miliar

Deputi SDM Aparatur PANRB Alex pun meminta pejabat fungsional secara aktif memastikan ekspektasi kerja, mendapatkan evaluasi di setiap bulannya dan terus meningkatkan kapasitasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya