BEKASI - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pembelian Minyakita menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di pasar batal.
Dia mengatakan hal itu karena cara tersebut akan merepotkan konsumen dan pedagang.
Sehingga aturan barunya, nanti di setiap pasar dan lapak-lapak sembako akan dipasangkan banner yang bertuliskan "Pembelian Minyakita Maksimal 2 Liter/Botol".
"Itu (penggunaan KTP) repot. Pasang itu (banner) saja, di setiap pasar pembeli hanya 2 liter atau 2 botol," ujar Mendag saat ditemui awak media di usai melepas ekspor produk UMKM di Tambun, Bekasi, Jumat (10/2/2023).
BACA JUGA:Terungkap! Ini Biang Kerok yang Bikin Minyakita Langka
Sebelumnya, Mendag menyampaikan bahwa minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita akan segera banjir di pasar tradisionalUntuk aturan membelinya, para konsumen wajib menunjukkan KTP.
Kemudian, awalnya dia juga bilang bahwa pembelian maksimal 5 liter per orang, dengan catatan untuk konsumsi pribadi bukan diperjualbelikan lagi.
(Zuhirna Wulan Dilla)