Pedagang Dilarang Jual Beras Bulog di Atas Harga Eceran Tertinggi!

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Senin 13 Februari 2023 09:40 WIB
Beras. (Foto: MPI)
Share :

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyampaikan harga beras Bulog sudah ditetapkan dengan jelas sesuai dengan wilayah.

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pun menegaskan para penjual dilarang keras untuk menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Adapun harga patokannya untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi harga di gudang Bulog Rp8.300 per kg, di Pasar induk atau pasar besar Rp8.900 per kg, dan di pasar kecil atau pedagang lainnya Rp9.450 per kg.

“Berkali-kali sudah kita tegaskan bahwa beras yang digelontorkan Bulog ke pasar tersebut tujuannya untuk stabilisasi pasokan dan harga di tingkat konsumen," ujar Arief dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (13/2/2023).

 BACA JUGA:Buwas: Mafia Beras Bisa Dikenakan Hukum Subversif

Arief mengatakan, apabila ada pihak yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari pendistribusian beras Bulog tersebut dengan menjual beras di atas HET maka itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum.

“Distributor atau pedagang yang menjual beras Bulog diluar ketentuan harga tersebut masuk ke dalam pelanggaran hukum. Apa yang dilakukan teman-teman Satgas Pangan dengan melakukan penangkapan saya kira sudah tepat agar memberikan efek jera,” tuturnya.

Dia menambahkan bahwa Bapanas melalui Bulog saat ini terus melakukan penggelontoran beras supaya harga beras turun, namun penyelewengan semacam ini mengakibatkan apa yang telah dikerjakan jadi terhambat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya