Gaji polisi tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP 29/2011 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut ini rincian lengkap gaji polisi:
1. Golongan I (Tamtama)
Bharada (Bhayangkara Dua): Rp1.643.500-Rp2.538.100
Bharatu (Bhayangkara Satu): Rp1.694.900-Rp 2.617.500
Bharaka (Bhayangkara Kepala): Rp1.747.900-Rp 2.699.400
Abripda (Ajun Brigadir Polisi Dua): Rp1.802.600-Rp 2.783.900
Abriptu (Ajun Brigadir Polisi Satu): Rp1.858.900-Rp 2.870.900
Abrippol (Ajun Brigadir Polisi): Rp1.917.100-Rp2.960.700
2. Golongan II (Bintara)
Bripda (Brigadir Polisi Dua): Rp2.103.700-Rp3.457.100
Briptu (Brigadir Polisi Satu): Rp2.169.500-Rp3.565.200
Brigpol (Brigadir Polisi): Rp2.237.400-Rp3.676.700
Bripka (Brigadir Polisi Kepala): Rp2.307.400-Rp3.791.700
Aipda (Ajun Inspektur Polisi Dua): Rp2.379.500-Rp3.910.300
Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu): Rp2.454.00-Rp4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
Ipda (Inspektur Polisi Dua): Rp2.735.300-Rp4.425.200
Iptu (Inspektur Polisi Satu): Rp2.820.800-Rp4.635.600
AKP (Ajun Komisaris Polisi): Rp2.909.100-Rp4.780.600
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
Kompol (Komisaris Polisi): Rp3.000.100-Rp4.930.100
AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi): Rp3.093.900-Rp 5.084.300
Kombed Pol (Komisaris Besar Polisi): Rp3.190.700-Rp5.243.400
5. Golongan IV (Perwira Tinggi)
Brigjen Pol (Brigadir Jenderal Polisi): Rp3.290.500-Rp5.407.400
Irjen Pol (Inspektur Jenderal Polisi): Rp3.393.400-Rp5.576.500
Komjen Pol (Komisaris Jenderal Polisi): Rp5.079.300-Rp5.750.900
Jenderal Polisi: Rp 5.238.20-Rp 5.930.800
Dengan demikian, sesuai pangkat atau golongannya, gaji Bharada Richard Eliezer yang diterima masuk golongan Bharada (Bhayangkara Dua) dengan gaji pokok Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100 per bulan
Selain mendapatka gaji, ada juga tunjangan yang diterima polisi. Adapun tunjangan tersebut berupa tunjungan istri/suami, tunjangan pangan/beras, tunjangan anak, tunjangan jabatan struktural/fungsional, tunjangan umum, dan beberapa tunjangan lainnya.
Sementara pangkat Bharada termasuk dalam kelas jabatan 2. Sesuai dengan Perpres Nomor 103 Tahun 2018, besar tunjangan kinerja yang diterima oleh anggota polisi berpangkat Bharada adalah Rp2.089.000.
(Dani Jumadil Akhir)