Kemenhub Tingkatkan Keamanan Dermaga Jelang World Superbike

Mutiara Oktaviana, Jurnalis
Jum'at 17 Februari 2023 20:02 WIB
Kemenhub Tingkatkan Keamanan Dermaga di NTB. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

JAKARTA - ISPS code di Dermaga Gili Mas, Nusa Tenggara Barat (NTB). Code tersebut diberikan untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dalam upaya meningkatkan pelayanan wisata dan ajang balap motor internasional, World Superbike (WSBK).

ISPS Code merupakan aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerangkan bahwa ISPS Code di Dermaga Gili Mas yang terletak di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

Baca Juga: Impor Daging Kerbau Ilegal asal India Rp2 Miliar Digagalkan

"Infrastruktur Pelabuhan Gili Mas sudah cukup bagus untuk melayani kapal pesiar kelas internasional yang bisa menampung sekitar 1.500 orang," kata Kasubdit Patroli dan Pengamanan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Hermawan, dikutip dari Antara, di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Selain infrastruktur Pelabuhan Gili Mas cukup bagus, pengembangannya juga dilakukan di beberapa zona yaitu Zona Peti Kemas dengan luas 6,06 Ha, Zona Logistik 1,18 Ha, Zona Perkantoran dan Bisnis Perdagangan 2,95 Ha, Zona Pariwisata / Marina 0,37 Ha, Zona Utilitas 0,83 Ha, Zona Pemerintah 0,5 Ha, dan Kapasitas Kontainer 1900 Teus.

Baca Juga: Pelabuhan Wisata di IKN Bakal Dibangun, Kapan?

“Pembangunan fasilitas Pelabuhan Gili Mas yang dilaksanakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna membantu sektor pariwisata di NTB, sekaligus mempercepat efisiensi rantai logistik melalui program tol laut sebagai program strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo” kata Capt. Hermawan.

Dikatakan pula pengaturan kunjungan kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruises) asing di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang pelayanan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya