Kapal wisata dan kapal pesiar asing merupakan alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik.
Dalam hal Persetujuan Berlayar Kapal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Bagian Keenam, tentang Surat Persetujuan Berlayar.
“Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata dan kapal pesiar asing ke Indonesia serta memberikan kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia," ujarnya.
(Feby Novalius)