JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyoroti penjualan Minyakita secara online.
Kemendag memastikan bahwa toko-toko online yang masih menjualnya akan ditindak tegas.
"Kita terus memonitor, kalau masih ada yang jual online, kita langsung ambil tindakan men-take down produk minyak kita tersebut dari lapaknya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Jakarta, Minggu (19/2/2023).
Ketika tim MPI menelusuri sejumlah platform marketplace online seperti Tokopedia dan Shopee, nampak kata kunci Minyakita sudah tidak menunjukkan hasil produk ataupun toko yang memiliki kata kunci itu.
BACA JUGA:Minyakita Langka, Pedagang Kebingungan
Kemendag sendiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut tertulis bahwa Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.
"Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya," ungkap Kasan.
Dalam SE itu juga tertulis agar pedagang mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET).