Tentu bukan hal yang merugikan, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan akan ditanggung.
Berikut okezone merangkum manfaat jaminan Kesehatan bagi peserta BPJS
1. Pelayanan Kesehatan tingkat utama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama bersifat nonspesialistik (primer) yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan Puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama, rumah sakit kelas D pratama, dan fasilitas kesesehatan penunjang (apotek atau laboratorium).
2. Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bersifat spesialistik atau subspesialistik yang mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Pelayanan ini diberikan oleh klinik utama, rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus, dan fasilitas kesehatan penunjang (apotek, optik, atau laboratorium).
(Zuhirna Wulan Dilla)