JAKARTA - Impor kereta bekas dari Jepang tidak direstui Kementerian Perindustrian. Sementara di sisi lain, produksi kereta lokal dari PT INKA baru bisa terealisasi pada 2025.
Dengan tidak direstuinya impor kereta bekas dari Jepang, maka akan berdampak pada penumpang KRL. Hal ini dikarenakan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) akan mempensiunkan 10 rangkaian KRL pada tahun ini. Kemudian 16 rangkaian di tahun 2024 KRL Jabodetabek yang harus dipensiunkan.
Rangkaian KRL harus dipensiunkan guna memenuhi tingkat kehandalan, kenyamanan dan keselamatan yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, PT KCI sudah melakukan pemesanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun dari PT INCA.
BACA JUGA:8 Juta Orang Naik KRL, KAI Operasikan 1.081 Perjalanan Commuterline
Namun PT INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI di tahun 2025 dengan harga yang tinggi. Meskipun demikian PT KCI telah menandatangani MoU dengan PT INKA untuk pemesanan KRL tersebut sesuai kebutuhan.
"Berhubung produk PT INKA belum dapat terealisasi di 2023 dan 2024, PT KAI telah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengaadaan KRL bekas pakai dari Jepang tentu melalui proses tata Kelola yang baik," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/2/2023).
Namun Agus menilai bahwa proses perizinan impor KRL bekas ternyata sangat rumit birokrasinya dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek.
Di mana dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2016.
Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap.
Agus mengatakan, Direktur Utama PT KCI sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.
Kemudian pada tanggal 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.
Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalamn Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00.
Dia menyebutkan bahwa surat tanggapan Dirjen ILMATE berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI.
Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan. Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdaganan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 (perlu 4 bulan untuk menjawab) yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus Pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Intinya permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kementerian Perindustrian. Lalu bagaimana nasib 200.000 penumpang per hari yang nantinya tidak terangkut KRL Jabodetabek? Kekacauan di Stasiun Manggarai karena salah mendesain posisi eskalator dan lift yang menimbulkan penumpukan penumpang saja telah membuat Presiden marah. Bagaimana kalau 200.000 penumpang lebih/hari yang menumpuk?," katanya.
Dengan kondisi tersebut, Agus menekankan, PT KCI harus mencari jalan keluar untuk dapat segera memenuhi kebutuhan armada KRL tahun ini ditengah keterbatasan dana akibat belum di izinkannya kenaikan tarif.
"Bagaimana jika PT INKA menghadapi kendala sehingga jadwal pengadaannya molor atau lewat dari 2025? Apakah KRL yang uzur ini tetap harus dijalankan dengan hazrd yang tinggi ? Atau bagaimana ?," katanya.
Sebagai informasi, pemenuhan armada KRL baru dibutuhkan waktu 34 bulan (setelah kontrak), sedangkan pengadaan armada KRL bekas dibutuhkan waktu 12 bulan (setelah kontrak) dan jumlah total unit KRL yang dibutuhkan hingga akhir 2024 adalah sebanyak 348 kereta, bisa baru atau bekas.
"Tergantung mana lebih cepat dan masuk dalam anggaran PT KCI," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)