"Pemerintah akan menyiapkan upaya salah satunya pompanisasi untuk area banjir. Silakan koordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk membantu menyiapkan pompanisasi jika masih terdapat genangan di sawah," ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga telah mengupayakan perlindungan kepada petani dari gagal panen melalui Asuransi Pertanian, dalam hal ini adalah AUTP.
“Bagi petani yang terdaftar sebagai peserta AUTP, apabila pada lahan sawahnya mengalami kerusakan tanaman yang disebabkan salahsatunya akibat banjir, maka dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi senilai Rp6 juta per hektare,” ujar Ali Jamil.
Dari perolehan ganti rugi tersebut, lanjutnya, diharapkan petani mampu melanjutkan kegiatan berusaha tani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya.
Dia menjelaskan, kalkulasi ganti rugi yang diperoleh melalui asuransi usaha tani padi itu sudah diperhitungkan dan diperkirakan cukup bagi petani untuk melakukan budi daya lahannya mulai dari pengolahan lahan, membeli benih, dan juga pupuk.