JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) menuntut perusahaan untuk menetapkan skala upah dalam membayar gaji karyawan di samping adanya upah minimum provinsi/kota.
Sebab ketetapan upah minimum berlaku hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
Sedangkan untuk pekerja dengan usia di atas 1 tahun wajib ada struktur skala upah yang menjadi pertimbangan dalam menggaji karyawan.
"Selama ini yang dianggap upah gaji adalah upah minimum, tidak, karena upah yang dibayarkan kepada pekerja juga harus menuntut adanya skala upah," kata Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, M. Reza Hafiz Akbar dalam diskusi bersama INDEF, Selasa (28/2/2023).
BACA JUGA:Viral! Perusahaan Tak Bayarkan Upah Lembur, Kemnaker Turun Tangan
Reza menjelaskan, yang dimaksud struktur skala upah adalah dengan mempertimbangkan masa kerja, kompetensi, pendidikan, jabatan, dan golongan jabatan untuk nilai gaji yang diberikan.
"Sebenarnya struktur skala upah ini penting, terkait dengan jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensinya juga harus dibayarkan, jadi bukan hanya UMP," sambung Reza.