Sebagaimana diketahui, PP nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada 6 Maret 2023.
Pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha dan fasilitas Penanaman Modal di IKN dalam PP ini.
Ini ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan IKN sebagai superhub ekonomi dengan kegiatan investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
(Zuhirna Wulan Dilla)